Pertanyaannya benarkah khilafah adalah ancaman? Untuk bisa menjawab pertanyaan itu maka harus berangkat dari pemahaman yang benar tentang khilafah. Pemahaman mengenai khilafah akan berdampak pada pandangan terhadap khilafah itu sendiri termasuk dianggap mengancam atau tidak.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah II hlm 18).
Batasan mengenai kepemimpinan umum mempunyai konotasi bahwa Khilafah Islam bertugas mengurusi seluruh urusan yang meliputi pelaksanaan semua hukum syara’ terhadap rakyat, baik muslim maupun non muslim.
Mulai dari urusan akidah, ibadah, ekonomi, pendidikan, sosial, politik dalam dan luar negeri. Adapun orang yang mewakili umat Islam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum syara’ di berbagai urusan tersebut adalah khalifah.
Sebagai seorang muslim harus meyakini bahwa khilafah adalah ajaran Islam dan merupakan suatu kewajiban. Adapun dalil wajibnya mengangkat khalifah adalah Alqur’an, sunnah dan ijma’ sahabat.
Di dalam Alqur’an Allah berfirman “ Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (TQS. Al-Maidah: 48).
Seruan ini ditujukkan kepada kaum muslim untuk menegakkan hukum. Mengangkat khalifah tidak memiliki arti lain selain menegakkan hukum dan kekuasaan.
Khilafah
akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya karena memiliki
seperangkat aturan atau kebijakan yang bersumber dari Islam. Aturan ini
mencakup ranah individu, masyarakat dan negara.
Salah satu kebijakan yang
diterapkan adalah bidang ekonomi. Khilafah memiliki kebijakan dalam mengatur
kepemilikan baik individu, umum dan negara. Pengaturan tersebut kemudian akan masuk
ke kekayaan khilafah untuk menjamin kehidupan rakyatnya baik bidang sandang,
pangan, papan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, keamanan dan lainnya.
Sistem
sanksi juga akan ditegakkan untuk menjaga agar penerapan hukum Islam di
berbagai aspek bisa tetap berjalan. Khilafah akan memberikan sanksi tegas
terhadap segala bentuk tindakan yang menyimpang syariat.
Sebagai contoh sanksi
hukuman cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah maupun rajam bagi yang sudah
menikah. Sanksi ini ditegakkan untuk menjaga agar hukum Islam terkait pergaulan
antara laki-laki dan perempuan bisa tetap berjalan.
Sanksi dalam Islam tersebut
bersifat kuratif dan preventif sehingga bisa mencegah tindakan penyimpangan
terjadi kembali. Demikian juga dengan sanksi yang lain seperti cambuk terhadap
peminum khamr, potong tangan bagi pencuri dan lainnya dengan tetap memperhatikan
tata cara pelaksanaan.
Gambaran mengenai
khilafah yang mensejahterakan rakyat dan memiliki seperangkat aturan atau
kebijakan jelas tidak akan mengancam atau membahayakan manusia. Justru penerapan
hukum Islam dengan tegaknya khilafah itu akan memberikan maslahat bagi manusia
tanpa terkecuali baik muslim maupun non muslim.
Sumber hukum yang diterapkan
dari Allah, Sang Pencipta alam semesta dan seisinya. Maka jika berpandangan
bahwa khilafah itu ancaman, itu sama halnya menganggap bahwa syariah Islam itu
ancaman.
Bagaimana mungkin sistem kehidupan dari Sang Pencipta manusia justru
membahayakan manusia? Sungguh pemahaman yang keliru.
Di sisi
lain kita bisa menangkap bahwa adanya khilafah yang menerapkan aturan Islam di
berbagai aspek kehidupan itu bisa menjadi ancaman.
Bagi siapa? Tentu bagi orang
yang suka melakukan maksiat (tindakan menyimpang dari syariat Islam) juga kepada
orang-orang yang gagal paham terhadap khilafah.
Koruptor yang suka mencuri uang
rakyat, pemabuk yang suka minum khamr, kafir penjajah yang suka menggerogoti
sumber daya alam, pezina yang dengan bebas melakukan aksinya juga bagi
musuh-musuh Islam.
Namun sebagai seorang muslim sukakah melakukan maksiat? Tentu
tidak, na’udzubillahi mindzalik sungguh adzab Allah sangat pedih.
Bagi
orang-orang yang gagal paham terhadap khilafah bisa jadi juga akan menganggap
sebagai ancaman.
Sebenarnya gagal paham yang dimaksud karena faktor apa? Terpengaruh
oleh ide barat (kafir penjajah) atau benar-benar tidak tahu?
Jika gagal paham
karena memang belum mengetahui secara detail maka penting untuk diluruskan dan
memberikan pemahaman yang benar terhadap mereka.
Berbeda bagi
musuh-musuh Islam yang jelas tidak menginginkan khilafah tegak. Mereka meyakini
bahwa di masa depan khilafah akan tegak.
Dewan Intelegen Nasional AS (National
Intelegent Council) atau NIC pada Desember 2004 mengeluarkan laporan bertajuk “Mapping The Global Future”. Inti dari
laporan NIC tentang perkiraan situasi 2020 an di antaranya adalah “A New Chaliphate”.
Bangkitnya kembali
Khilafah Islamiyah yakni pemerintahan global Islam yang bakal mampu melawan dan
menjadi tantangan nilai-nilai barat.
Orang-orang
yang menganggap bahwa khilafah adalah ancaman, mereka sejatinya telah termakan
oleh stigma negatif yang dihembuskan kafir penjajah atau musuh Islam. Musuh-musuh
Islam meyakini jika khilafah tegak maka kapitalisme yang mereka agungkan namun
kian rapuh itu akan benar-benar hancur.
Mereka menyadari ketika khilafah tegak
maka akan menjadi negara adidaya. Maka dari itu mereka terus membuat propaganda
menyesatkan terkait khilafah kepada umat Islam. Tentu ini adalah ancaman,
mereka melakukan berbagai cara untuk mencegah agar khilafah tidak tegak.
Namun
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam telah telah menyampaikan mengenai
berita akan tegaknya khilafah. Dalam suatu hadist dijelaskan bahwa “...Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala
Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu,
beliau diam” (HR. Ahmad).
Maka kita harus meyakini bahwa khilafah adalah
ajaran Islam dan bukan ancaman bagi manusia.
Wallahu
a’lam bishshawab [MO]
Biodata Singkat
Penulis
Nama
Lengkap : Novita Fauziyah, S. Pd
Kota : Bogor
Aktivitas : Pendidik Generasi
Email : novitafauziyah04@gmail.com
Posting Komentar