Oleh: Bunga Erlita Rosalia
Dokter Gigi Muda. Pemerhati Kesehatan,Pendidikan,dan Anak-Anak. Founder Komunitas Parenting Ideologis
Kiriman Naskah| Media Oposisi-Akhir akhir ini lagi hot lagi bahas vaksin,
apalagi sekarang lagi berlangsung kampanye vaksin MR. Saya pribadi gak akan
bahas saya pro vaksin apa anti vaksin, apalagi mau menggagalkan kampanye
pemerintah. Tidak, saya akan mengupas dari sisi yang lain. Tulisan ini juga
bukan artikel ilmiah yang bisa dijadikan rujukan, tapi insya Allah bisa
dijadikan bahan renungan.
Bismillah.
Vaksin itu termasuk pengobatan, di istilah
medis vaksin termasuk kegiatan preventif, kegiatan pencegahan terhadap penyakit
Hukumnya apa dalam islam? Mubah, ada juga yang berpendapat sunnah selama yang
digunakan sebagai obat adalah yang jelas kehalalannya
Tindakan preventif bisa jadi hukumnya wajib
kalau akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dan bisa mengancam kecacatan
permanen sampai kematian, baik secara
langsung maupun jangka panjang
Tindakan preventif ini bisa jadi haram.
Kalau dalam pembuatan dan komposisinya ada benda yang di haramkan
Jadi apapun vaksinnya itu hukumnya mubah.
Sampai tidak ada hal hal yang terkandung didalamnya yang membuat haram,
hukumnya tetap mubah
Bisa dipahami ya?
Vaksin juga termasuk dalam kategori
'ikhtiar' di wilayah yang bisa dikuasai manusia
Setelah vaksin, tetep sakit ada...
Gak vaksin, sehat ada ...
Masalah qadha turunnya sakit atau gak bukan
wilayah manusia yaa. Sudah wilayah Al-Khaliq mau menguji hambanya lewat sakit
yang mana saja
Jadi yang gak vaksin gak termasuk ikhtiar
dong?
Belum tentu yang tidak vaksin, belum tentu
gak ikhtiar. Bisa jadi ikhtiar dengan cara yang berbeda. Jadi, saran saya
jangan gampang nyinyir ke yang gak vaksin. Kali ajaa ikhtiarnya lewat jalan
yang lain. Mending sama sama berdoa supaya ikhtiarnya berhasil. Ya kan jadi
lebih adem.. nyess..
Pertanyaannya kenapa sampe ada masyarakat
yang gak mau vaksin. Pasti ada hal yang membelakangi hal tersebut
Masyarakat yang tidak memilih vaksin,
mereka kebanyakan melihat kandungan dan proses pembuatan vaksin yang sampai
tulisan ini di buat belum ada bahan yg digunakan selain dari babi.
Nah, pertanyaannya sekarang. Siapa yang
harusnya memastikan vaksin itu halal dari awal pembuatan sampai siap dipasarkan
di masyarakat?
Jawabannya.. NEGARA
Negara yang punya semua akses kepada MUI,
LBPOM, IDI, IDAI, Infokom dan lain lain. Harusnya negara menjadi tameng pertama kali ketika
ada vaksin yang ingin di pakai kepada rakyatnya. Karena rakyat indonesia
sebagian besar muslim, negara harusnya memperhatikan kehalalan vaksin dari awal
pembuatan sampai siap pakai. Dan hal
itu bukan hanya terbatas hanya untuk vaksin MR saja, tapi juga vaksin vaksin
yang akan datang di kemudian hari.
Kalau boleh jujur, rakyat agak sedikit
trauma kalau inget kasus 'vaksin palsu' yang baru muncul Juni 2016. Baru ada
setahun kan kami rakyat belum move on udah di promosikan vaksin baru, jelas
rakyat akan langsung bereaksi
"Vaksin yang sekarang palsu apa gak
nih? Jangan jangan palsu?"
Pasalnya, pemerintah sudah terlihat lemah
dalam pengawasan masalah vaksin ini. Jangankan untuk mengecek ke halal an,
untuk membedakan asli dan palsu saja pemerintah dinilai gagal. Kalau rakyat
trauma wajar kan?
Saat ini sedang berlangsung kampanye vaksin
MR, dan sampai saat ini pula pemerintah masih galau untuk
mengeluarkan statement masalah ke halal an vaksin MR
Coba bandingkan kedua berita ini :
01 Agustus 2017
" Soal Imunisasi Rubella, MUI: Belum
Ada Ajuan Sertifikasi Halal"
03 Agustus 2017
"Menkes: Imunisasi Rubella Tidak Haram
"
Hanya selang 2 hari dan sampai detik ini
MUI belum menurunkan vaksin ini halal atau tidak
Iya, tindakan imunisasinya di perbolehkan
MUI. Tapi spesifikasi untuk vaksin MR ini apakah sudah di cek kehalalannya dari
awal pembuatan sampai akhir pembuatannya?
Wajar kalau banyak masyarakat yang menolak
vaksin ini diawal, bahkan tercatat
Yogyakarta adalah salah satu kota dengan angka penolakan vaksin MR tertinggi . Kenapa? Karena masyarakat dibuat bingung dengan berita yang
simpang siur, bahkan sampai sekarang kampanye dilaksanakan tidak ada kepastian halal dan
tidak dari MUI.
Kok bisa Presiden,Menkes berkata Halal tapi
dari pihak MUI berkata belum ada surat pengajuan halal?
Hal ini menjadi sangat fundamental, karena
bisa jadi esok hari bukan vaksin MR saja yang di permasalahkan. Tapi bisa
vaksin vaksin yang lain. Dan hal ini akan menjadi hal yang akan terus berputar
tanpa ada solusi yang pasti.
Masyarakat akan terus di bingungkan dengan
vaksin vaksin yang tidak jelas halal atau tidak. Dan disisi lain masyarakat
terus di kecam secara sosial dan di labeli ANTI VAKSIN oleh yang lain. Buah
simalakama deh. Kalau mau vaksin, gatau halal apa gak. Mau gak vaksin,kena hukuman sosial.
Apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan?
Masyarakat membutuhkan
statement kehalalan vaksin yang berasal dari pemerintah, bukan dari statement per
individu bagi dari tenaga medis maupun pihak MUI atau BP-POM. Tapi statement
pemerintah juga tidak cukup. Masyarakat butuh SATU
SUARA dari pemimpin dan instansi dibawahnya yang menyatakan bahwa vaksin yang
mereka gunakan itu HALAL, dan THOYIB.
Joss banget kan kalau pemerintah seperti
itu?
Masyarakat pun tidak
dibuat galau bahkan harus mencari tau sendiri tentang ke halalan vaksin, yang
menyebabkan bias dan biasanya berakhir dengan kepasrahan dan kebingungan yang
terus menerus tentang vaksin ini.
Boleh yaa saya mengakhiri tulisan ini dengan berdoa supaya besok ada pemimpin dan sistem pemerintahan yang bisa menjaga, mengawasi, dan melindungi rakyatnya dari hal hal yang haram. Bukan hanya vaksin yang di cek ke halal an dan kesesuaian dengan syariat, tapi juga sistem ekonomi, pendidikan, dan yang terpenting. Aqidah nya. Aamiin [MO]
Wassalamualaikum wr wb
Posting Komentar